Prinsip demokrasi adalah mekanisme dalam sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan pemerintah. Indonesia sendiri merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Dengan demokrasi, seluruh warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang bisa mengubah hidup mereka.
Artikel ini membahas hubungan antara prinsip-prinsip yurisdiksi universal dan saling melengkapi dan kesulitan-kesulitan dalam implementasinya. Bahkan jika kedua prinsip sangat terkenal, masih ada sejumlah hambatan – hukum dan non-hukum – untuk implementasi yang tepat dan lebih baik. Selain itu, universalitas dan saling melengkapi (complementarity) cukup sering diterapkan dalam lingkungan
Realisme Skandinavia, tokoh-tokohnya meliputi: Axel Hagerstrom (1868- 1939) yang berpandangan bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologi; Karl Olivecrona (1897-1980) yang memandang keliru mereka yang menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab
A. Supremasi Konstitusi dalam Negara Hukum. Dalam Negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (droit constitutional). Undang-Undang Dasar atau verfassung, oleh Carl Schmit dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi. Sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara.
muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman
setiap warga negara yang menganut sistem demokrasi tentu memiliki hak yang sama di dalam hukum, pemerintah dan pengadilan dengan tidak membedakan jenis klamin, agama, ras, suku, kekayaan, jabatan dan sebagainya. Didalam persidangan pimpinan sidang atau hakim tidak membeda-bedakan baik itu sikaya atau simiskin. 5. Pengambilan keputusan atas
ftqaEp. 384 411 124 198 10 22 110 264 343
dalam pembuatannya hukum menganut prinsip